- Dasar hukum haid
- Firman Allah dalam Al Qur’an
“Mereka
bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “ itu adalah
sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan
jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai
orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al Baqarah: 222)
- Peristiwa Haji Wada’. Nabi Muhammad mendapati Aisyah sedang menangis. Nabi bertanya kepadanya. “Apakah kamu sedang haid?” Aisyah menjawab. “iya.” Nabi kemudian bersabda. “Haid adalah suatu ketentuan Allah yang berlaku bagi setiap wanita.”
- Rasulullah bersabda kepada para wanita. “Aku tidak menjumpai manusia yang kurang dari segi akal dan agamanya, namun dapat mengalahkan manusia yang berakal sempurna (suami) selain kalian.”
Para
wanita menjawab. “Apa kekurangan agama dan akal kami, wahai
Rasulullah?”
Rasulullah
menjawab. “Bukankah
persaksian wanita sama dengan separuh persaksian pria?”
Para
wanita menjawab. “Benar.”
Rasulullah
bersabda. “Itu
adalah kekurangan (kalian) dari segi akal. Lalu, jika seorang wanita
sedang haid, bukankah dia tidak salat dan puasa?”
Para
wanita menjawab. “Benar.”
Rasulullah
pun bersabda. “Maka
itu kekurangan (kalian) dari segi agama.”
- Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah. “aku sedang tidak suci, apakah aku tinggalkan salat?”
Rasulullah
menjawab. “Sesungguhnya
itu adalah darah penyakit,bukan haid. Jika kamu sedang haid,
tinggalkan salat dan jika darah itu telah berhenti maka mandilah dan
salatlah.”
- Imam Al Muwafiq menyebutkan dari imam Ahmad bahwa pembahasan haid berdassarkan pada tiga hadits, yaitu
- Hadits Fathimah
- Hadits Ummu Habibah
- Hadits Hamnah
- Al Wazir Aunuddin bin Hubairah berkata. “Para ulama sepakat bahwa haid yang dialami kaum wanita termasuk hadas, kewajiban salat gugur bagi wanita yang sedang haid, sedangkan puasa tidak (maksudnya harus mengganti puasa yang ditinggalkannya pada lain waktu). Selain itu tawaf di Ka’bah, i’tikaf dan bersenggama untuk wanita haid juga haram hukumnya.”
- Pengertian Haid
Imam Al Muwaffiq mendefinisikan bahwa
haid adalah darah yang keluar sari rahim wanita setelah balig,
kemudian ini menjadi kebiasaan yang akan terjadi pada hari-hari yang
telah diketahui.
Imam Al Bahwati mengartikan bahwa
haid adalah darah alamiah yang keluar dari rahim seorang wanita yang
sudah balig pada hari-hari tertentu yang sudah diketahui.
- Sifat Darah Haid
- Imam Al Qurtubi berkata bahwa sifat darah haid adalah kental berwarna hitam agak kemerah-merahan.
- Imam Al Muwaffiq menyebutkan bahwa darah haid adalah hitam, berbau anyir dan mengalir dari rahim.
- Pendapat lain menyebutkan bahwa haid keluar dari dasar rahim dengan memancar yang disertai rasa sakit.
- Kesimpulannya adalah bahwa darah haid yaitu darah kental berwarna hitam kemerah-merahan dan berbau anyir yang keluar dari dasar rahim pada hari-hari tertentu yang biasanya telah diketahui setiap bulanya yang biasanya juga disertai rasa sakit.
- Hikmah Haid
Ada hikmah tentunya dari kejadian
haid ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al Muwaffiq bahwa haid
berguna untuk membantu pertumbuhan anak. Jika seorang wanita
mengalami kehamilan, maka dengan izin Allah darah tersebut berubah
menjadi makanan bagi janin. Oleh karenanya selama wanita hamil tidak
mengalami haid. Dan ketika bayi telah lahir, darah tersebut berubah
menjadi air susu yang menjadi makanan utama bagi bayi. Maka dari itu
seorang wanita yang menyusui tidaklah mengalami haid (dalam masa
nifas setelah melahirkan)
Hikmah haid lainnya adalah dapat
mengurangi gejolak syahwat seorang wanita, menjadi ukuran idah dan
bukti terbebas dari kehamilan, juga untuk mendidik wanita agar
terbiasa sabar terhadap ketentuan takdir Allah SWT.
- Kapan Wanita Mengalami Haid
Di kalangan para ulama terjadi
perbedaan pendapat tentang batasan pada umur berapa wanita akan
mengalami haid. Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang
wanita tidak mengalami haid, kecuali pada umur tertentu. Kebanyakan
ulama berpendapat bahwa haid terjadi pada wanita antara umur 12
hingga 50 tahun. Dan jika keluar darah sebelum wanita berumur 12
tahun / <12 tahun dan setelah berumur 50 tahun / >50 tahun, itu
bukan darah haid, melainkan darah penyakit.
Sebagian ulama fikih ada yang
mengatakan bahwa umur minimal haid adalah 6 tahun. Dan hal ini juga
sebagaimana disebutkan ulama Mazhab Hanafi, dengan syarat masa
keluarnya darah itu sama dengan masa haid dan tidak disebabkan karena
kelainan. Dan sebagian yang lain mengatakan minimal pada umur 9
tahun. Di mana wanita tersebut mengeluarkan darah dengan sifat-sifat
haid tanpa adanya sebab lain, sedangkan umurnya memungkinkan
terjadinya haid, maka darah itu adalah haid. Tetapi haid pada umur
sebelum 9 tahun sangat jarang terjadi.
Dan jika seorang wanita telah
melampaui umur 50 tahun. Menurut pendapat mayoritas ulama, umur
tersebut merupakan usia menopause (berhenti haid karena lanjut usia).
Namun jika wanita tersebut masih mengeluarkan darah sebagaimana biasa
dan tidak ada sebab lain, maka darah itu adalah haid.
Berdasarkan penelitian, seorang
wanita akan berhenti haid antara umur 50 sampai 60 tahun. Hal ini
bisa dijadikan sandaran karena hukum bisa berdasarkan pada kebiasaan
yang terjadi. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan masih terjadi
haid jika memang darah yang keluar sesuai dengan sifat-sifat haid dan
keluar selama masa haid sebagaimana biasanya.
- Masa berlangsungnya haid
Mengenai masa berlangsungnya haid,
para ulama juga berbeda pendapat. Bahkan dalam satu mazhab dapat kita
temukan tiga pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran mengenai
batas minimal masa haid bagi wanita adalah terjadi selama sehari
semalam, setelah itu wanita bersuci. Adapun jika ada darah yang
keluar tidak tentu, kadang-kadang, jika itu sesuai dengan sifat-sifat
haid dan terjadi pada masa haid biasa, tidak menutup kemungkinan
bahwa darah itu adalah haid. Ini karena had tidak disyaratkan terjadi
secara terus-menerus.
Jika darah keluar spontan lalu
berhenti, tetapi masih terdapat sisa darah pada kapas atau kain
pembalut maka dia masih dalam keadaan haid. Dia harus berhenti dari
salat dan puasa selama sehari semalam. Jika kemudian terlihat
tanda-tanda haid telah berhenti, maka hendaklah dia bersuci lalu
salat, puasa serta mempersilahkan suaminya untuk menggaulinya.
Keluarnya darah sekaligus sangatlah
langka, biasanya hanya terjadi pada wanita yang sedang dilanda sifat
kering. Dan yang biasa terjadi adalah darah haid keluar secara
berangsur-angsur. Umumnya haid terjadi selama 6 atau 7 hari, kadang
lebih kadang juga kurang. Dalam sebuah hadits dari Hamnah binti Jahsy
bahwa Rasulullah bersabda. “Kamu
mengalami haid, berdasarkan ilmu Allah, selama 6 atau 7 hari. Lalu
bersucilah dan salatlah selama 23 atau 24 hari sebagaimana para
wanita mengalami haid dan suci dengan masa tersebut.”
Itu adalah jawaban Rasulullah bagi wanita mustahadhah, yaitu wanita
yang tidak memiliki kebiasaan dan ciri-ciri sebagaimana wanita lain.
Hadits ini merupakan dalil yang wajib dipegang dan diikiuti.
Para ulama juga berbeda pendapat
tentang batasan maksimal masa berlangsungnya haid, yaitu antara 10,
15 atau 17 hari. Sebagian ulama ada juga yang berpendapat bahwa tidak
ada batas maksimal dan minimalnya, semua didasarkan pada kebiasaan
masing-masing wanita ketika mengalami haid. Pendapat yang paling
unggul adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Ahmad
yang mengatakan bahwa batas maksimal masa haid adalah 15 hari. Imam
Al Mardawi berkata “inilah mazhab yang benar, yang diikuti banyak
ulama.” Imam Syafi’i sendiri telah melakukan penelitian dan
survei bahwa dia tidak menemukan wanita yang mengalami haid lebih
dari 15 hari.
- Cairan kekuningan dan agak keruh
Seorang wanita jika mendapati cairan
kekuningan dan agak keruh pada masa haid, maka itu adalah haid.
Sedangkan jika cairan itu didapati sebelum maupun setelah haid, maka
itu bukanlah haid. Sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah. Dia berkata.
“Kami tidak menganggap cairan kuning keruh yang keluar setelah suci
sebagai darah haid.”
- Hukum berkenaan dengan wanita haid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar