Laman

Rabu, 31 Desember 2014

HAID

  • Dasar hukum haid
  • Firman Allah dalam Al Qur’an
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “ itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)
  • Peristiwa Haji Wada’. Nabi Muhammad mendapati Aisyah sedang menangis. Nabi bertanya kepadanya. “Apakah kamu sedang haid?” Aisyah menjawab. “iya.” Nabi kemudian bersabda. “Haid adalah suatu ketentuan Allah yang berlaku bagi setiap wanita.”
  • Rasulullah bersabda kepada para wanita. “Aku tidak menjumpai manusia yang kurang dari segi akal dan agamanya, namun dapat mengalahkan manusia yang berakal sempurna (suami) selain kalian.”
Para wanita menjawab. “Apa kekurangan agama dan akal kami, wahai Rasulullah?”
Rasulullah menjawab. “Bukankah persaksian wanita sama dengan separuh persaksian pria?”
Para wanita menjawab. “Benar.”
Rasulullah bersabda. “Itu adalah kekurangan (kalian) dari segi akal. Lalu, jika seorang wanita sedang haid, bukankah dia tidak salat dan puasa?”
Para wanita menjawab. “Benar.”
Rasulullah pun bersabda. “Maka itu kekurangan (kalian) dari segi agama.”
  • Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah. “aku sedang tidak suci, apakah aku tinggalkan salat?”
Rasulullah menjawab. “Sesungguhnya itu adalah darah penyakit,bukan haid. Jika kamu sedang haid, tinggalkan salat dan jika darah itu telah berhenti maka mandilah dan salatlah.”
  • Imam Al Muwafiq menyebutkan dari imam Ahmad bahwa pembahasan haid berdassarkan pada tiga hadits, yaitu
  1. Hadits Fathimah
  2. Hadits Ummu Habibah
  3. Hadits Hamnah
  • Al Wazir Aunuddin bin Hubairah berkata. “Para ulama sepakat bahwa haid yang dialami kaum wanita termasuk hadas, kewajiban salat gugur bagi wanita yang sedang haid, sedangkan puasa tidak (maksudnya harus mengganti puasa yang ditinggalkannya pada lain waktu). Selain itu tawaf di Ka’bah, i’tikaf dan bersenggama untuk wanita haid juga haram hukumnya.”

  • Pengertian Haid
Imam Al Muwaffiq mendefinisikan bahwa haid adalah darah yang keluar sari rahim wanita setelah balig, kemudian ini menjadi kebiasaan yang akan terjadi pada hari-hari yang telah diketahui.
Imam Al Bahwati mengartikan bahwa haid adalah darah alamiah yang keluar dari rahim seorang wanita yang sudah balig pada hari-hari tertentu yang sudah diketahui.

  • Sifat Darah Haid
  • Imam Al Qurtubi berkata bahwa sifat darah haid adalah kental berwarna hitam agak kemerah-merahan.
  • Imam Al Muwaffiq menyebutkan bahwa darah haid adalah hitam, berbau anyir dan mengalir dari rahim.
  • Pendapat lain menyebutkan bahwa haid keluar dari dasar rahim dengan memancar yang disertai rasa sakit.
  • Kesimpulannya adalah bahwa darah haid yaitu darah kental berwarna hitam kemerah-merahan dan berbau anyir yang keluar dari dasar rahim pada hari-hari tertentu yang biasanya telah diketahui setiap bulanya yang biasanya juga disertai rasa sakit.

  • Hikmah Haid
Ada hikmah tentunya dari kejadian haid ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al Muwaffiq bahwa haid berguna untuk membantu pertumbuhan anak. Jika seorang wanita mengalami kehamilan, maka dengan izin Allah darah tersebut berubah menjadi makanan bagi janin. Oleh karenanya selama wanita hamil tidak mengalami haid. Dan ketika bayi telah lahir, darah tersebut berubah menjadi air susu yang menjadi makanan utama bagi bayi. Maka dari itu seorang wanita yang menyusui tidaklah mengalami haid (dalam masa nifas setelah melahirkan)
Hikmah haid lainnya adalah dapat mengurangi gejolak syahwat seorang wanita, menjadi ukuran idah dan bukti terbebas dari kehamilan, juga untuk mendidik wanita agar terbiasa sabar terhadap ketentuan takdir Allah SWT.

  • Kapan Wanita Mengalami Haid
Di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat tentang batasan pada umur berapa wanita akan mengalami haid. Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang wanita tidak mengalami haid, kecuali pada umur tertentu. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haid terjadi pada wanita antara umur 12 hingga 50 tahun. Dan jika keluar darah sebelum wanita berumur 12 tahun / <12 tahun dan setelah berumur 50 tahun / >50 tahun, itu bukan darah haid, melainkan darah penyakit.
Sebagian ulama fikih ada yang mengatakan bahwa umur minimal haid adalah 6 tahun. Dan hal ini juga sebagaimana disebutkan ulama Mazhab Hanafi, dengan syarat masa keluarnya darah itu sama dengan masa haid dan tidak disebabkan karena kelainan. Dan sebagian yang lain mengatakan minimal pada umur 9 tahun. Di mana wanita tersebut mengeluarkan darah dengan sifat-sifat haid tanpa adanya sebab lain, sedangkan umurnya memungkinkan terjadinya haid, maka darah itu adalah haid. Tetapi haid pada umur sebelum 9 tahun sangat jarang terjadi.
Dan jika seorang wanita telah melampaui umur 50 tahun. Menurut pendapat mayoritas ulama, umur tersebut merupakan usia menopause (berhenti haid karena lanjut usia). Namun jika wanita tersebut masih mengeluarkan darah sebagaimana biasa dan tidak ada sebab lain, maka darah itu adalah haid.
Berdasarkan penelitian, seorang wanita akan berhenti haid antara umur 50 sampai 60 tahun. Hal ini bisa dijadikan sandaran karena hukum bisa berdasarkan pada kebiasaan yang terjadi. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan masih terjadi haid jika memang darah yang keluar sesuai dengan sifat-sifat haid dan keluar selama masa haid sebagaimana biasanya.
  • Masa berlangsungnya haid
Mengenai masa berlangsungnya haid, para ulama juga berbeda pendapat. Bahkan dalam satu mazhab dapat kita temukan tiga pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran mengenai batas minimal masa haid bagi wanita adalah terjadi selama sehari semalam, setelah itu wanita bersuci. Adapun jika ada darah yang keluar tidak tentu, kadang-kadang, jika itu sesuai dengan sifat-sifat haid dan terjadi pada masa haid biasa, tidak menutup kemungkinan bahwa darah itu adalah haid. Ini karena had tidak disyaratkan terjadi secara terus-menerus.
Jika darah keluar spontan lalu berhenti, tetapi masih terdapat sisa darah pada kapas atau kain pembalut maka dia masih dalam keadaan haid. Dia harus berhenti dari salat dan puasa selama sehari semalam. Jika kemudian terlihat tanda-tanda haid telah berhenti, maka hendaklah dia bersuci lalu salat, puasa serta mempersilahkan suaminya untuk menggaulinya.
Keluarnya darah sekaligus sangatlah langka, biasanya hanya terjadi pada wanita yang sedang dilanda sifat kering. Dan yang biasa terjadi adalah darah haid keluar secara berangsur-angsur. Umumnya haid terjadi selama 6 atau 7 hari, kadang lebih kadang juga kurang. Dalam sebuah hadits dari Hamnah binti Jahsy bahwa Rasulullah bersabda. “Kamu mengalami haid, berdasarkan ilmu Allah, selama 6 atau 7 hari. Lalu bersucilah dan salatlah selama 23 atau 24 hari sebagaimana para wanita mengalami haid dan suci dengan masa tersebut.” Itu adalah jawaban Rasulullah bagi wanita mustahadhah, yaitu wanita yang tidak memiliki kebiasaan dan ciri-ciri sebagaimana wanita lain. Hadits ini merupakan dalil yang wajib dipegang dan diikiuti.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang batasan maksimal masa berlangsungnya haid, yaitu antara 10, 15 atau 17 hari. Sebagian ulama ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada batas maksimal dan minimalnya, semua didasarkan pada kebiasaan masing-masing wanita ketika mengalami haid. Pendapat yang paling unggul adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Ahmad yang mengatakan bahwa batas maksimal masa haid adalah 15 hari. Imam Al Mardawi berkata “inilah mazhab yang benar, yang diikuti banyak ulama.” Imam Syafi’i sendiri telah melakukan penelitian dan survei bahwa dia tidak menemukan wanita yang mengalami haid lebih dari 15 hari.

  • Cairan kekuningan dan agak keruh
Seorang wanita jika mendapati cairan kekuningan dan agak keruh pada masa haid, maka itu adalah haid. Sedangkan jika cairan itu didapati sebelum maupun setelah haid, maka itu bukanlah haid. Sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah. Dia berkata. “Kami tidak menganggap cairan kuning keruh yang keluar setelah suci sebagai darah haid.”

  • Hukum berkenaan dengan wanita haid

Tidak ada komentar: